Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp586 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (kiri depan) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. Pada kasus ini, Karen didakwa rugikan negara sebesar Rp586 miliar.

(Antara/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite

2 bulan lalu

Antusiasme Warga dan Ojol Ikuti Uji Emisi Gratis Kendaraan di SPBU Pertamina

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

2 bulan lalu

13 Pom Bensin Pertamina Beralih Jadi SPBU Signature Tanpa Jual BBM Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal