Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp586 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (kiri depan) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. Pada kasus ini, Karen didakwa rugikan negara sebesar Rp586 miliar.

(Antara/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Photo
2 hari lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
4 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
11 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
26 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal