Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp586 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (kiri depan) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. Pada kasus ini, Karen didakwa rugikan negara sebesar Rp586 miliar.

(Antara/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

17 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal