Kasihan, Satwa Lucu dan Dilindungi Ini Dijual Melalui Facebook

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Sejumlah satwa dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa lucu yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satwa ini hidup dalam kondisi memprihatinkan di dalam kandang kecil.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Foto: Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah

Photo
2 tahun lalu

Denny JA: YouTube dan Facebook Media Sosial Terpopuler di Indonesia

Photo
2 tahun lalu

Barbuk Satwa Dilindungi Dibakar, Ada 46 Buah Kulit Harimau Sumatera

Photo
3 tahun lalu

Banyak Kera Hitam Turun ke Jalan Trans Sulawesi, Pemudik Diimbau Hati-Hati

Photo
3 tahun lalu

Melihat Kera Hitam, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal