Kasus Dugaan Suap, Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara

PURBALINGGA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

57 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

57 tahun lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

57 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal