Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022). 

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menikkan status artis Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.

Dalam kasus ini Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Photo
3 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Photo
8 bulan lalu

Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Pemain Sinetron Romansa Kampung Dangdut

Photo
8 bulan lalu

Ekspresi Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Photo
8 bulan lalu

Tampang Vadel Badjideh Cengengesan saat Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal