JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi (kiri) dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan,
Sindo News/ Sutikno