Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi (kiri) dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan, 

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Jemput Bola Perekaman e-KTP di Sekolah

Photo
10 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Dukcapil Jaksel Jemput Bola untuk Perekaman e-KTP di Sejumlah Sekolah

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal