Kasus Korupsi E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Markus Nari karena terbukti menerima suap 400 ribu dolar AS pada kasus pengadaan proyek E-KTP.

Editor : Yudistiro Pranoto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal