Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Tiba di PN Jakpus, Langsung Disambut Pelukan Pengemudi Gojek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal