Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

29 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal