Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yakni terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Asabri. 

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidiknya dan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri serta disupervisi KPK.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur, Tegaskan Tetap Fokus Berantas Korupsi

6 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Legal Clinic Bahas Implementasi UU BUMN dan Pengambilan Keputusan Korporasi

1 bulan lalu

Tampang Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol-Pakai Baju Tahanan Kejagung

1 bulan lalu

Suasana Kantor BGN saat Digeledah Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal