Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yakni terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Asabri. 

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidiknya dan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri serta disupervisi KPK.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

18 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Tampang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan Milik Kejagung

1 bulan lalu

Lima Pejabat Tinggi Madya Kejagung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

1 bulan lalu

Penampakan Don Ritto Dibawa ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal