JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yakni terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Asabri.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidiknya dan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri serta disupervisi KPK.