Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Dugaan Korupsi Pesawat Garuda

Antara

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka yaitu 

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.

2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

(MPI/Aldhi Chandra).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
8 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
12 hari lalu

Sinergi KAI dan Kejaksaan Agung Dorong Tata Kelola Aset dan Pengembangan Kereta Api

Photo
16 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
18 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal