Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Dugaan Korupsi Pesawat Garuda

Antara

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka yaitu 

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.

2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

(MPI/Aldhi Chandra).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Penampakan Don Ritto Dibawa ke Kejagung

5 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

11 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Tampang Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol-Pakai Baju Tahanan Kejagung

2 bulan lalu

Suasana Kantor BGN saat Digeledah Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal