Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS Rp468 Juta Ditahan Kejaksaan

Antara

BATAM, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMK Negeri 1 Batam berinisal M (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/10/2022). 

Kejari Batam menetapkan dan menahan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam L dan Bendahara Dana BOS berinisial M. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMK Negeri 1 Batam Tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp468 juta. 

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

4 bulan lalu

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Tonggak Baru Transparansi dan Akselerasi Pemulihan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal