BATAM, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMK Negeri 1 Batam berinisal M (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/10/2022).
Kejari Batam menetapkan dan menahan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam L dan Bendahara Dana BOS berinisial M.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMK Negeri 1 Batam Tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp468 juta.
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna