JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Firli diputus bersalah dan dihukum sanksi ringan berupa teguran tertulis karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan kerja. Masa berlaku sanksi tersebut yaitu 6 bulan.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)