Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah karena Menggunakan Helikopter Mewah

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Firli diputus bersalah dan dihukum sanksi ringan berupa teguran tertulis karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan kerja. Masa berlaku sanksi tersebut yaitu 6 bulan.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

KPK Tahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

3 bulan lalu

KPK Pamer Barbuk Hasil OTT Bupati Sukoharjo, Ada 2,5 Kg Emas Batangan

3 bulan lalu

Penampakan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

4 bulan lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

4 bulan lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal