Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Diduga Memanfaatkan TKDN IK

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id- Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Hanya saja dalam prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ungkap Bendahara Megawati Institute itu.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Rapat Dengar Pendapat Warga, Mahasiswa Piknik di Depan Gedung DPR

Photo
3 bulan lalu

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DPR - DMFI Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Photo
3 bulan lalu

DPR Sepakati 17+8 Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah dan Kunker Luar Negeri Dihentikan

Photo
3 bulan lalu

Mahasiswa Piknik di Depan DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat

Photo
4 bulan lalu

Berbaju Pink dan Bawa Sapu, Ratusan Perempuan Gelar Aksi Damai di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal