Korupsi Asabri, Mantan Dirut Sonny Widjaja-Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). 

Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara. 

Sedangkan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

16 jam lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

28 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Antusiasme Ratusan Peserta Ikuti Edukasi Layanan Asuransi dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal