Korupsi Proyek Bakamla, Dirut CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno berjalan keluar usai menjalani sidang kasus korupsi Bakamla secara virtual dengan agenda pembacaan vonis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Rahardjo Pratjihno divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
19 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
22 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
30 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
1 bulan lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal