KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp110 M ke Kejagung dan BNN

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Jaksa Agung Prasetyo (kiri) dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kanan) seusai penandatanganan berita acara serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kejaksaan Agung dan BNN di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

KPK menyerahkan rampasan tanah dan bangunan dari terpidana korupsi Fuad Amin, M. Nazzarudin, dan Sutan Bhatoegana dengan total nilai aset Rp110,2 miliar kepada Kejaksaan Agung dan BNN.

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Photo
3 hari lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
6 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
13 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
28 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal