KPK Usut Kasus Harun Masiku, 5 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024). 

KPK telah mengajukan pencegahan terhapad lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. Inisial yang dicegah ke luar negeri yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. 

Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
27 hari lalu

KPK Tahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

1 bulan lalu

KPK Pamer Barbuk Hasil OTT Bupati Sukoharjo, Ada 2,5 Kg Emas Batangan

1 bulan lalu

Penampakan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

2 bulan lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

2 bulan lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal