KPK Usut Kasus Harun Masiku, 5 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024). 

KPK telah mengajukan pencegahan terhapad lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. Inisial yang dicegah ke luar negeri yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. 

Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
9 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
18 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
18 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Photo
27 hari lalu

KPK Diapresiasi dalam Penerapan KUHAP Baru, Diminta Konsisten di Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal