JAKARTA, iNews.id — Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, membantah pokok dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023-2024. Bantahan tersebut disampaikan setelah pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Wa Ode menilai tudingan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan jemaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. “Tidak ada satu rupiah pun dana APBN/APBD yang digunakan atau berkurang,” kata Wa Ode.
Ia juga membantah tuduhan Gus Alex menerima fee percepatan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta. Wa Ode meminta jaksa membuka bukti transaksi, tanda terima, maupun rekaman elektronik yang menjadi dasar tuduhan tersebut di persidangan. “Kami tegaskan bahwa tuduhan ini tidak benar,” ujarnya.
Terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, Wa Ode menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Menurut dia, kapasitas kawasan Mina menjadi salah satu pertimbangan sehingga kuota tambahan tidak seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler. “Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 yang disebut mencapai 88,20, meningkat dari 85,83 pada 2023 berdasarkan survei BPS bersama Kementerian Agama. Menurut Wa Ode, capaian tersebut menunjukkan penyelenggaraan haji 2024 berjalan dengan tingkat kepuasan jemaah yang tinggi. Namun, seluruh dalil pembelaan tersebut akan diuji dalam proses persidangan.
Wa Ode menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan akan menggunakan persidangan untuk membuktikan bahwa Gus Alex tidak bersalah sebagaimana dakwaan. Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengawal persidangan secara objektif, adil, dan berimbang. Sementara itu, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor dan kebenaran atas dakwaan maupun bantahan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memperkaya diri sekitar Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.