BENGKULU, iNews.id - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memusnahkan barang bukti kulit harimau beserta tulang belulang dan gading gajah di Bengkulu, Rabu (24/1/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum satwa liar dari putusan Pengadilan Negeri Argamakmur dan PN Bengkulu.
Pihak berwenang memusnahkan bagian tubuh harimau yang terancam punah merupakan usaha pemerintah menghentikan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
(Foto: AFP PHOTO / Diva Marha)