MA: Mario Dandy Harus Jalani Hukuman Pidana 18 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

MA menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG telah diputus dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa.

Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Tampang Ronald Tannur Ditangkap Petugas Kejaksaan di Rumahnya

Photo
1 tahun lalu

Tuntut Kesejahteraan, Para Hakim Mengadu ke Mahkamah Agung

Photo
1 tahun lalu

Perwakilan Masyarakat Dua Suku di Papua Datangi Mahkamah Agung

Photo
2 tahun lalu

Momen Mario Dandy dan Rafael Alun Berpelukan di Ruang Sidang

Photo
2 tahun lalu

Penampilan Aktris FTV Wa Ode Kartika Sari Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal