Mantan Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara karena Selundupkan Harley dan Brompton

Antara

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). 

Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Kembangkan Jaringan Harley-Davidson di Jawa Timur

Photo
2 tahun lalu

Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah, BSI dan Garuda Indonesia Kolaborasi di GUTF 2023

Photo
2 tahun lalu

Sediakan Nilai Tambah Layanan Haji untuk Nasabah, BSI Gandeng Garuda Indonesia

Photo
3 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Dugaan Korupsi Pesawat Garuda

Photo
4 tahun lalu

BNI Dukung Garuda Indonesia Online Travel Fair 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal