Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara 

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan politisi Partai Gerindra itu telah menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih benur lobster. Edhy Prabowo Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

(Foto: Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 bulan lalu

Meraup Cuan dari Budi Daya Lobster Air Tawar Red Claw

Photo
12 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal