Mark Up Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023). 

Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. 

ANTARA FOTO/Ardiansyah

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir 3 Tahun di Cipayung Depok Belum Surut, Longsoran Sampah TPA Pemicunya

57 tahun lalu

Aksi Bersih-Bersih Pantai di Pesisir Kabupaten Pandeglang

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fasilitas Pengolahan Sampah Organik Pasar Kramat Jati Beroperasi Lagi

57 tahun lalu

Belasan Waste Station Disebar untuk Kelola Sampah Lebih Optimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal