Masuk Perkantoran Wajib Gunakan PeduliLindungi

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Pekerja melakukan pindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di kawasan perkantoran Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (8/10/2021).

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah seperti berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan untuk melakukan pindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. Selain mal, kini aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib masuk perkantoran.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aplikasi PeduliLindungi terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini juga akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen). 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Ini Daftar 10 Pusat Perbelanjaan Tidak Patuh Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Photo
4 tahun lalu

Aturan PPKM Longgar, Kunjungan Pusat Perbelanjaan Mulai Meningkat

Photo
4 tahun lalu

Pengunjung Meningkat, Masuk Perpusnas Wajib Gunakan PeduliLindungi

Photo
4 tahun lalu

Naik Kapal Menuju Kepulauan Seribu, Penumpang Wajib Scan PeduliLindungi

Photo
4 tahun lalu

Wisatawan Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Pantai Sanur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal