LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pekerja berada di salah satu kafe yang disegel dengan dipasang garis polisi oleh Tim Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021).
Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 telah memberikan sanksi tutup / segel kepada 22 pengelola cafe dan warung kopi yang membuka tempat usaha melewati pukul 21.00 WIB.
(ANTARA FOTO/Rahmad)