JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah memastikan tindakan hukum diberikan tanpa pandang bulu kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama,” kata Raja Antoni. Ia menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Raja Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait penanganan Karhutla. Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan aturan terkait perlindungan hutan dan lahan ditegakkan.
“Kementerian Kehutanan sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujarnya. Menurut dia, penegakan hukum juga dilakukan oleh aparat kepolisian yang telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla, yang terdiri atas pihak personal maupun perusahaan.
Raja Antoni menegaskan penindakan berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar. “Kita tidak akan melihat itu orang besar atau orang kecil. Kalau ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.
Menurut dia, penegakan hukum yang efektif, konkret, dan nyata diperlukan untuk menciptakan efek jera. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pihak lain melakukan pelanggaran atau tindakan yang memperburuk situasi Karhutla. “Penegakan hukum yang efektif mungkin akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok,” ujar Raja Antoni.