Menyusul Sang Kakak Benny Tjokro, Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

25 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

4 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal