SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).
Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sehingga Merpati tidak dipailitkan dan dipastikan bisa terbang lagi pada 2019.
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)