Momentum Penyatuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign, Anita Kolopaking (kedua kiri) bersama ahli waris BANI Arman Sidharta Tjitrosoebono (kiri), Dewi Saraswati Permata Vitri (kedua kanan) dan Dewi Saraswati Permata Suri (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers terkait putusan kasasi Mahkamah Agung soal pendirian BANI di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Setelah lebih 4 tahun persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda, akhirnya berujung pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI dengan jatuhnya putusan kasasi pada 29 Oktober 2019 yang menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Tags:
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal