Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
8 bulan lalu

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Photo
9 bulan lalu

Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Photo
10 bulan lalu

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Nadiem Makarim Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri Baru

Photo
3 tahun lalu

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Berkunjung ke MNC Media

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal