JAKARTA, iNews.id - Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Selama PPKM Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)