SLEMAN, iNews.id - Polisi menunjukan tersangka berinisial ISW dan barang bukti saat rilis kasus penipuan di Polsek Godean, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (6/5/2020).
Tim Polres Sleman mengamankan ISW, narapidana yang bebas melalui progam asimilasi khusus Dampak COVID-19 karena melakukan tidak kejahatan penipuan dengan barang bukti satu unit handphone dan dua unit sepeda motor.
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)