Ngebut di Jalan Tol, Siap-Siap Kena E-Tilang Mulai Hari Ini

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini.

Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, pelanggaran overspeed atau ngebut di jalan tol.

Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun rincian aturan kecepatan yaitu; paling rendah 60 kilometer per jam (kpj) dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan. Selanjutnya paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan. Kemudian paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. 

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol.

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Jalan TB Simatupang Macet Parah, Rekayasa Lalu Lintas Akses Tol Gratis

Photo
2 tahun lalu

Potret Sekolah di Kolong Tol Jelambar, Siswa Semangat Belajar Meski Ruang Kelas Seadanya

Photo
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Bogor 

Photo
2 tahun lalu

2,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Jalan Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Photo
2 tahun lalu

2.040 Kilometer Jalan Tol Dibangun dari Tahun 2014 hingga 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal