Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). 

Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp2,18 miliar atau dengan 10 bulan kurungan penjara. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik selama tiga tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

14 jam lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

28 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal