OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - (Kiri-Kanan) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik pada konferensi pers mengenai perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi tanda khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen. Penandaan ini akan muncul pada kode saham selama masa transisi untuk memudahkan investor mengenali saham dengan kepemilikan publik yang masih terbatas.

Menurut pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan membantu investor menilai likuiditas serta risiko saham. Kebijakan kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen dilakukan bertahap, dengan mekanisme teknis segera diumumkan bersama Bursa Efek Indonesia.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
22 hari lalu

Penampakan Layar Bursa Saham Merah Menyala, IHSG di Bawah 8.000

Photo
6 bulan lalu

Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Photo
6 bulan lalu

Live Trading BNI Sekuritas dengan Nasabah Terbanyak Cetak Rekor MURI

Photo
7 bulan lalu

Investor Saham di Indonesia Tembus 7,1 Juta, Didominasi Generasi Muda

Photo
8 bulan lalu

Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi BRI jadi Fondasi Daya Tarik Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal