JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong (dua kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tiga kanan), Ketua Panja BPIH Komisi VIII, DPR RI Noor Achmad (tiga kiri), Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis (kanan), Sodik Mudjahid (dua kiri) dan Marwan Dasopang (kiri) usai menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 Hijriah/2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.
BPIH merupakan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh jemaah (direct cost). Sementara, biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah (indirect cost) mencapai Rp6,32 triliun pada tahun ini.
Meski BPIH 2018 meningkat, namun pemerintah dan Komisi VIII DPR memastikan kualitas pelayanan kepada jemaah haji juga akan meningkat.
(Koran Sindo/Yulianto)