Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Sembako

Antara

BANDUNG, iNews.id - Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 

Bahan pokok yang akan kena pajak di antaranya beras, daging, telur, susu, gula, garam hingga sayuran.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Rencana pemerintah mengenakan pajak sembako mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pedagang. Mereka menolak rencana itu karena sedang mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi belum berakhir.

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

HUT ke-80, TNI Ajak Warga Jaga Sungai Lewat Aksi Bersih Ciliwung

Photo
4 bulan lalu

Wapres Gibran Bawa Satu Truk Isi Sembako, Dibagikan ke Driver Ojol di Stasiun Gondangdia

Photo
5 bulan lalu

Pertanian Vertikal untuk Kebutuhan Hotel dan Kafe

Photo
8 bulan lalu

Ratusan Warga Antre Sembako Murah yang Disalurkan Mahasiswa

Photo
9 bulan lalu

BTN dan Insan Pers Bagikan Ratusan Sembako untuk Masyarakat Membutuhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal