Pastikan Polis Asuransi Selalu Aktif dan Dapatkan Manfaat Perlindungan Jangka Panjang

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Hidup sehat dan bahagia bersama keluarga, serta pikiran tenang tanpa perlu mengkhawatirkan masalah finansial, tentu menjadi impian setiap orang. Namun, tidak ada yang bisa memprediksi apa yang dapat terjadi di masa depan. Ini termasuk kemungkinan terjadinya berbagai risiko kehidupan, seperti jatuh sakit, kecelakaan, atau musibah lainnya.
 
Untuk itu, memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga. Asuransi khususnya asuransi kesehatan hadir untuk membantu nasabah menjaga stabilitas keuangan mereka, dan menghindari biaya medis yang terus meningkat. Tanpa asuransi, masyarakat bisa menjadi sangat terbebani dengan biaya rawat inap, operasi, atau pengobatan jangka panjang yang bisa melambung tinggi. 

Di samping itu, asuransi juga berfungsi untuk membantu nasabah mengelola keuangan mereka. Dalam produk-produk asuransi tertentu seperti PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi), misalnya, nasabah selain mendapatkan perlindungan jiwa, melalui PAYDI sebagian dana premi yang dibayarkan bisa dialokasikan ke instrumen investasi yang tersedia seperti pasar uang, obligasi, maupun saham yang tentunya harus sesuai dengan profil risiko nasabah. 

Agar polis selalu aktif, salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pengecekan secara reguler status polisnya dan membayar premi tepat waktu, untuk memastikan manfaat yang didapat terus berlangsung serta nasabah tetap terlindungi. 

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran premi ketika polis asuransi telah memasuki masa jatuh tempo hingga melewati masa tenggang premi atau grace period, maka hal tersebut bisa mengakibatkan status polis menjadi “lapsed” atau nonaktif. Masa tenggang premi umumnya berlaku 30 hingga 45 hari, tergantung pada ketentuan yang tercantum pada polis, untuk itu nasabah wajib membaca ketentuan dalam polis yang dimiliki. 

Ketika status polis asuransi lapsed, pemegang polis kehilangan hak atas perlindungan dan manfaat yang sebelumnya disediakan oleh polis tersebut. Jika ini terjadi pada Anda, jangan khawatir! Anda masih bisa memulihkan kembali polis asuransi Anda melalui proses “reinstatement”. Dalam industri asuransi, reinstatement merujuk pada proses untuk mengaktifkan kembali polis asuransi yang sudah lapse sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan tertera pada polis. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Kemeriahan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital

Photo
3 bulan lalu

Penyerahan Klaim Tutup Usia kepada Ahli Waris Senilai Rp14,7 Miliar

Photo
3 bulan lalu

Predikat Terbaik dari AM Best 3 Tahun Berturut-turut

Photo
3 bulan lalu

54 Tahun Melayani Bangsa, Mewujudkan Kesejahteraan

Photo
3 bulan lalu

IIC 2025: Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Hilirisasi Sektor Keuangan dan Asuransi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal