Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi Tilang Mulai Hari Ini di 25 Titik Jakarta

Antara

JAKARTA, iNews.id - Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran hingga 15 April 2024

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor 22-26 Desember 2023

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Sepeda Motor Dikaji, Kendaraan Listrik Diperlakukan Spesial

Photo
2 tahun lalu

Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal