Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan 2.078 Perusahaan Batu Bara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah. 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Fitch Menaikkan Asumsi Harga Komoditas, Ini Prospeknya

Photo
1 bulan lalu

Datangi Kementerian LH, Pemangku Hak Ulayat Dukung Investasi Tambang di Dairi

Photo
8 bulan lalu

Mengubah Wajah Tambang: Langkah Apriaty dan Komitmen CK untuk Perempuan

Photo
10 bulan lalu

Reklamasi Hampir 50 Persen Lahan Tambang Nikel, Lebih dari 350 Ribu Pohon Ditanam

Photo
1 tahun lalu

Perluas Cakupan Bisnis, DOID Akuisisi Produsen Batu Bara Terbesar di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal