Pemerintah Larang Pesawat Terbang Bawa Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021

Antara

ACEH BESAR, iNews.id - Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). 

Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat membawa penumpang untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. 

Selain transportasi udara, pemerintah melarang mudik melalui darat dan laut serta perkeretaapian.

(ANTARA FOTO/Ampelsa)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Pergerakan Pesawat untuk Angkutan Lebaran 2024 Mencapai 52.567

Photo
2 tahun lalu

Pesawat Japan Airlines Tabrakan hingga Meledak, Begini Kondisi 379 Penumpang

Photo
2 tahun lalu

Penampakan Pesawat Terbang di Tengah Kabut Asap Kota Palangkaraya

Photo
2 tahun lalu

Armada ke-8 Pelita Air Siap Melayani Penumpang

Photo
3 tahun lalu

367 Pesawat Laik Terbang Siap Layani Penumpang Liburan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal