JAKARTA, iNews.id - Calon penumpang menunggu keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Pemerintah mengumumkan bakal menerapkan PPKM Level 3 dan membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal dan tahun baru 2022.
Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)