Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Antara

JAKARTA, iNews.id - Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018.

(Foto: Antara)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
2 tahun lalu

Jakarta Safety Run 2024

Photo
2 tahun lalu

Penampakan Gang Royal Penjaringan, Lokasi Prostitusi di Ibu Kota Dibongkar

Photo
2 tahun lalu

Viral Ruko-Ruko Serobot Bahu Jalan di Jakarta Utara Kini Dibongkar Paksa

Photo
3 tahun lalu

Ingat, Pajak Tidak Dibayar 2 Tahun Kendaraan akan Menjadi Bodong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal