MATARAM, iNews.id - Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020).
Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov NTB) mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100.000 hingga Rp400.000.
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)