Pemprov NTB Terapkan Denda Tak Pakai Masker hingga Rp400.000 Mulai Hari Ini

Antara

MATARAM, iNews.id - Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020).

Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov NTB) mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100.000 hingga Rp400.000.

(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
6 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Photo
10 bulan lalu

MNC Peduli Serahkan Bantuan 50 Ribu Masker kepada PMI Jakarta Pusat 

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi, DKI Jakarta Siapkan 26.000 Dosis Vaksin

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Diimbau Gunakan Masker saat Beraktivitas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal