BANDUNG, iNews.id - Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintetis (tembakau gorila) dan bahan baku saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menyita barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintetis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak sembilan tersangka yang diamankan berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA diancam pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)