SEMARANG, iNews.id - Polisi menunjukkan belasan mobil bodong yang disita dari tersangka penadah dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024).
Polda Jateng mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Kronologi pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
FOTO: Ahmad Antoni