Penampakan Indra Kenz Pakai Borgol-Baju Tahanan Minta Maaf

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) memakai borgol dan baju tahanan saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kenz, menyampaikan permohonan maaf saat dihadirkan dalam konfrensi pers.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Penampakan Beras Oplosan Disita Bareskrim Polri

Photo
5 bulan lalu

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Photo
5 bulan lalu

FOTO: Jokowi Tiba di Bareskrim, Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu

Photo
10 bulan lalu

Penampakan Budi Arie Setiadi usai Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri

Photo
12 bulan lalu

WNA China Kendalikan Judi Online di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal