Penampakan Ketua Cyber Army Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Agung

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani penyidik Jampidsus. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM bersama tiga pihak lainnya — Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) — diduga membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejagung. Aksi mereka dinilai mengganggu proses penanganan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur, Tegaskan Tetap Fokus Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Legal Clinic Bahas Implementasi UU BUMN dan Pengambilan Keputusan Korporasi

57 tahun lalu

Tampang Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol-Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Suasana Kantor BGN saat Digeledah Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal