Penampakan Ketua Cyber Army Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Agung

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani penyidik Jampidsus. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM bersama tiga pihak lainnya — Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) — diduga membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejagung. Aksi mereka dinilai mengganggu proses penanganan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

2 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Angkutan Perkebunan KAI Naik 18 Persen, Mayoritas Angkut Komoditas CPO

2 bulan lalu

Tampang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan Milik Kejagung

2 bulan lalu

Lima Pejabat Tinggi Madya Kejagung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal