Penampakan Mie Berformalin, Beredar 1,5 Ton per Hari di Jateng

Ahmad Antoni

JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan perwakilan BPOM dan Dinkes Jateng menunjukkan barang bukti mie berformalin saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehid) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.  Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

FOTO: Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
14 hari lalu

Modus Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi

Photo
8 bulan lalu

Penampakan Gula Oplosan dan Pupuk Palsu

Photo
8 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
9 bulan lalu

Ratusan Preman Disikat Polisi Selama Operasi Aman Candi 2025

Photo
10 bulan lalu

Kompak! Ketua Ormas dan Istri Tipu Korban hingga Ratusan Juta Ternyata Residivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal