JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI menyita uang sebesar Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.
Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.