Penampakan Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Isra Triansyah

JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI menyita uang sebesar Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.

Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
5 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
9 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Photo
9 hari lalu

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Photo
12 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal